Kumpulan Informasi dan Pengetahuan

Rabu, 14 April 2010

Makalah Organisasi Internasional PBB ( Perserikatan Bangsa - Bangsa)


LATAR BELAKANG PBB :

Pada tahun 1915 AS berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan liga dengan tujuan untuk menghindari ancaman peperangan. Atas usul presiden AS, Woodrow Wilson, pada tanggal 10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa. Tujuan dibentuknya organisasi internasional ini adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerja sama internasional. Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai sehingga peperangan dapat dicegah. Beberapa hasil dari Liga Bangsa-Bangsa antara lain Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kellog Briand (1028). Perang dunia II pun meletus. Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum Nazi di bawah pimpinan Hilter (Jerman), dan kaum Facis dipimpin oleh Mussolini dari Italia, serta imperalis Jepang yang sudah menghianati isi kesepakatan liga bangsa-bangsa pada saat perang dunia II berkecamuk. Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris, Winston Churchill telah mengadakan pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantik Charter). Pokok-pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi UI
Internasional dalam menyelesaikan PD II dan menuju pembentukan PBB. Piagam PBB akhirnya ditandatangani di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku secara resmi tanggal 24 Oktober 1945. Pada tanggal itu dikenal sebagai kelahiran PBB.

SEJARAH BERDIRINYA PBB :

PBB didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945. Pada tahun 1919 hingga 1946,
terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap
sebagai pendahulu PBB. PBB dalam bahasa Inggris adalah United Nations atau disingkat UN merupakan sebuah organisasi international yang beranggotakan hampir seluruh negara di dunia.  Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional. Tujuannya adalah memfasilitasi kerjasama dalam hukum internasional, keamanan internasional, pembangunan ekonomi, kemajuan sosial, hak asasi manusia, dan pencapaian perdamaian dunia. PBB didirikan pada tahun 1945 setelah Perang Dunia II untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa, untuk
menghentikan perang antara negara, dan untuk menyediakan platform untuk dialog.
Saat ini ada 192 negara anggota (termasuk hampir setiap negara berdaulat di dunia).

Organisasi inimemiliki enam organ utama:
1. Majelis Umum (majelis musyawarah utama)
2. Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan),
3. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama
ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan)
4. Sekretariat (untuk studi menyediakan, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB)
5.Mahkamah KeadilanInternasional (organ peradilan primer)
6. Dewan Perwalian PBB (yang saat ini aktif) Sistem PBB lainnya yang menonjol lembaga termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), World Food Programme (WFP) dan Dana PBB untuk Anak-anak (UNICEF). yang paling terlihat tokoh masyarakat PBB adalah Sekretaris- Jenderal, saat ini Ban Ki-moon dari Korea Selatan, yang mencapai pos pada tahun 2007. Organisasi ini didanai dari sumbangan dinilai dan sukarela dari negara-negara anggotanya, dan memiliki enam bahasa resmi: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol Liga Bangsa-Bangsa gagal mencegah Perang Dunia II (1939-1945). Karena pengakuan luas bahwa manusia tidak mampu membeli Perang Dunia Ketiga, PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa cacat pada tahun 1945 dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan Meningkatkan kerja sama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.

PROSES MASUKNYA NEGARA MENJADI ANGGOTA PBB

PENDAHULUAN

Partisipasi Negara di dalam kegiatan-kegiatan organisasi internasional adalah ikutsertanya Negara itu sebagai anggota dalam perdebatan dan pembicaraan, tetapi tidak selalu ikut memberikan suaranya dalam pemungutan suara. Suatu Negara anggota PBB misalnya, dapat pula tidak diperkenankan untuk bersuara didalam persidangan majelis umum PBB karena telah menunggak pembayaran kontribusinya bagi badan tersebut selama dua tahun atau lebih.
1 Sebaliknya partisipasi Negara bukan anggota PBB juga dimungkinkan jika Negara itu menjadi salah satu pihak yang berselisih dan perselisihan itu dibicarakan oleh dewan keamana. Namun partisipasi itu hanya terbatas pada kesempatan mengemukakan dan menjelaskan persoalannya, tanpa ikut sertadalam pemungutan suara.

PEMBAHASAN

Masalah keanggotaan dalam suatu organisasi internasional merupakan hal yang sangat penting dan bahkan dianggap sebagai masalah konstitusional yang pokok. Hal ini tercermin dalam konferensi mengenai Organisasi Internasional (UNCIO) di San Francisco pada tahun 1945 ketika diadakan perundingan mengenai siapa yang menjadi anggota utama (original membership) dan perumusan pasal - pasal Piagam mengenai keanggotaan PBB. Dalam rangka itu pula kemudian ditetapkan ketentuan - ketentuan dan persyaratan masuknya negara-negara baru, pembekuan dan pengusiran (explusion)
keanggotaan suatu Negara yang semuanya itu tidak saja memerlukan rekomendasi Dewan Keamanan, tetapi juga harus diputuskan oleh Majelis Umum dengan dua pertiga suara. Karena itu hakikatnya yang paling penting adalah adanya rekomendasi positif dari segenap anggota tetap Dewan Keamanan. Itulah sebabnya dikatakan bahwa masuknya negara-negara baru itu bukan semata-mata telah memenuhi ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal Piagam (pasal 4 jo. Pasal 18), tetapi sangat bersifat politis,khususnya yang menyangkut rekomendasi Dewan Keamanan.
Persyaratan Keanggotaan
PPB membedakan antara anggota asli (original member) dan anggota yang akan dating (admitted
member). Pasal 3 piagam PBB menentukan nagara mana yang dapat ditetapkan sebagai Negara anggota asli (original member). Pasal 3 tersebut berbunyi : Para Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menjadi negara yang, setelah berpartisipasi di Amerika Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional di San Francisco, atau setelah sebelumnya menandatangani

Asas PBB :

Adapun asas-asas PBB adalah sebagai berikut :

1 PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota.
Ø Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.
2 Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.
Ø Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam
3 Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai.
Ø Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak membehayakan perdamaian,keamanan dan keadilan.
4 Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain.
Ø Dalam perhubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik suatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.
5  Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.
Ø Semua anggota akan memberi bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam, serta tidak akan memberi bntuan kpada ngara mnapun, jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap Negara itu.
6 PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
Ø PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
7 PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing negara anggota.
Ø PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu tindakan untuk menjalankan peraturan

Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut :
1.Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
2.Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
3.Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
4.Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
5.PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.

Tujuan PBB :

Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
1.Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2.Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan
derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Negara lain.
3.Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah
ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4.Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
5.Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan
fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
6.Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis
untuk mencapai tujuan PBB

Untuk mencapai tujuannya tersebut, asas – asas yang digunakan sebagaiman
yang terumus di dalam Pasal 2 Piagam PBB, yaitu sebagai berikut.
1.PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota
2.Semua anggota dengan etiket baik harus melaksanakan kewajiban yang telah
disetujui sesuai dengan ketentuan Piagam PBB ini.
3.Semua anggota PBB dalam menyelesaikan sengketa internasional dilakukan dengan cara damai.
Peranan PBB :

Perang Dunia I dan Perang Dunia II telah banyak memakan korban,. Kita tentu tidak
berharap adanya Perang Dunia III terjadi. Apabila terjadi dapat kita pastikan akan lebih
dahsyat daripada perang – perang sebelumnya. Alam dan seisinya, termasuk manusia,
hewan, dan tumbuhan akan rusak dan musnah akibat kekejaman perang. Atas dasar itulah
muncul pemikiran untuk membuat badan / lembaga internasional yang dapat melindungi
kehidupan umat manusia. Selanjutnya, dengan diprakarsai oleh tokoh – tokoh Negara yang peduli kemanusiaan melalui serangkaian pertemuan, akhirnya pada tanggal 24 Oktober 1945 terbentuklah sebuah organisasi internasional yang dikenal dengan nama Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Peranan PBB : dalam Hubungan Internasional Dapat dibilang, PBB mempunyai peran yang penting dalam Hubungan internasional.Persatuan Bangsa Bangsa

Keanggotaan PBB : terdiri dari 2 macam, yaitu:

Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara. Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB.

Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1. Negara merdeka.
2. Negara yang cinta damai.
3  Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB.
4. Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.

Struktur PBB :

 a. Majelis Umum : Merupakan struktur organisasi PBB yang tertinggi karena anggotanya merupakan seluruh anggota PBB.
 b. Dewan Keamanan : Dewan keamanan PBB dibentuk berdasarkan konferensi semenanjung krim yang menghasilkan Piagam Yaita. Anggota tetap terdiri dari 5 negara pendiri yang disebut The Big Five, yaitu Amerika Serikat, Rusia , Cina, Perancis dan inggris.
 c. Dewan Ekonomi dan Sosial : Dewan ini dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa timbulnya perang, antara lain disebabkan oleh keadaan ekonomi yang kurang baik dan adanya pergeseran-pergeseran social.
 d. Dewan Perwalian
 e. Mahkamah Internasional
 f.  Sekretariatan.

Keanggotaan :

Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok) Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian

Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.

Fungsi-fungsi sekretaris jendral
Sebagai kepala administratif dari PBB Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB


Sekretaris Jendral PBB
Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
U Thant, Burma (1961-1971)
Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991) Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
Kofi Annan, Ghana (1997-2006) perkiraan tanggal pension
Ban Ki-moon, Korea Selatan (2006-?)

Mahkamah Internasional (International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.


Sumber-Sumber Hukum :

Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
a. konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
b. kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum
c. azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
d. keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju)

PROSES MASUKNYA NEGARA MENJADI ANGGOTA PBB

PENDAHULUAN

Partisipasi Negara di dalam kegiatan-kegiatan organisasi internasional adalah ikutsertanya Negara itu sebagai anggota dalam perdebatan dan pembicaraan, tetapi tidak selalu ikut memberikan suaranya dalam pemungutan suara. Suatu Negara anggota PBB misalnya, dapat pula tidak diperkenankan untuk bersuara didalam persidangan majelis umum PBB karena telah menunggak pembayaran kontribusinya bagi badan tersebut selama dua tahun atau lebih.
1 Sebaliknya partisipasi Negara bukan anggota PBB juga dimungkinkan jika Negara itu menjadi salah satu pihak yang berselisih dan perselisihan itu dibicarakan oleh dewan keamana. Namun partisipasi itu hanya terbatas pada kesempatan mengemukakan dan menjelaskan persoalannya, tanpa ikut sertadalam pemungutan suara.

PEMBAHASAN

Masalah keanggotaan dalam suatu organisasi internasional merupakan hal yang sangat penting dan bahkan dianggap sebagai masalah konstitusional yang pokok. Hal ini tercermin dalam konferensi mengenai Organisasi Internasional (UNCIO) di San Francisco pada tahun 1945 ketika diadakan perundingan mengenai siapa yang menjadi anggota utama (original membership) dan perumusan pasal - pasal Piagam mengenai keanggotaan PBB. Dalam rangka itu pula kemudian ditetapkan ketentuan - ketentuan dan persyaratan masuknya negara-negara baru, pembekuan dan pengusiran (explusion)
keanggotaan suatu Negara yang semuanya itu tidak saja memerlukan rekomendasi Dewan Keamanan, tetapi juga harus diputuskan oleh Majelis Umum dengan dua pertiga suara. Karena itu hakikatnya yang paling penting adalah adanya rekomendasi positif dari segenap anggota tetap Dewan Keamanan. Itulah sebabnya dikatakan bahwa masuknya negara-negara baru itu bukan semata-mata telah memenuhi ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal Piagam (pasal 4 jo. Pasal 18), tetapi sangat bersifat politis,khususnya yang menyangkut rekomendasi Dewan Keamanan.
Persyaratan Keanggotaan
PPB membedakan antara anggota asli (original member) dan anggota yang akan dating (admitted
member). Pasal 3 piagam PBB menentukan nagara mana yang dapat ditetapkan sebagai Negara anggota asli (original member). Pasal 3 tersebut berbunyi : Para Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menjadi negara yang, setelah berpartisipasi di Amerika Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional di San Francisco, atau setelah sebelumnya menandatangani


Keanggotaan:

Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
 
KESIMPULAN

Dengan demikian kita telah mengetahui berbagai aspek mengenai Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Murupakan organisasi internasional yang terbesar dari segi jumlah anggotanya. Dan memiliki fungsi yang sangat strategis dan kehidupan berbangsa.Yang dalam proses pendirinyannya memiliki jalan panjang. Dan keberadaan PBB di tengah gelojak dunia sangat membantu untuk menyelesaiakan berbagi masalah di dunia ini seperti politik, sosial, budaya, dan sebagainya.

Juga  fungsi serta tugas dari organisasi PBB dapat  dengan nyata kita rasakan di seluruh dunia seperti ketika bencana gempa dan tsunami yang melanda aceh dan nias. Dan juga proses perdamaian di berbagai belahan dunia lainnya.

Tapi disisi lain kita terdapat fakta yang mencegangkan yaitu pengaruh zionisme di PBB. Mulai dari lambang, keanggotaan,dan pengambilan keputusan oleh PBB yang sangat menguntungkan negara maju  dan membebani negara negara berkembang seperti pinjaman IMF dan sebagainya.

Kuatnya pengaruh zionis di PBB dapat kita liat pada saat agresi militer Israel ke Jalur Gaza, Palestina yang mempora-porandakan daerah itu. Dengan apa yang telah di lakukan oleh negara yahudi tersebut  PBB tidak memberi sanksi yang tegas terhadap Israel yang jelas-jelas merusak perdamaian dunia.

Dan disisi lain ketika negara Iran yang melakukan Pengayaan energi nuklir di negaranya, di tentang oleh dunia barat dan atas desakan tersebut  PBB memberikan sanksi terhadap Iran. Padahal program energi nuklir tersebut belum terbukti sebagai persenjataan pembunuh masal. Melainkan untuk energi pembangkit listrik dan sebagainya. Sebaliknya Amerika serikat yang memiliki persenjataan rahasia tersebut tidak mendapat sanksi apa-apa dari PBB.

Penyusun juga pernah membaca di salah satu buku tentang biografi Ahmadinejed, di buku tersebut Ahmadinejad pernah menyatakan bahwa yang ditakutkan bukanlah kemampuan Iran memproduksi bom nuklir, mengingat di dunia ini bom semacam itu tidak ada gunanya, “Melainkan, yang mereka khawatirkan ialah kemandirian dan pengetahuan serta kemajuan pemuda Iran di bidang nuklir.”

Dibuku tersebut juga terdapat pernyataan ahmadinejad yang menyatakan begini, “Jika nuklir ini dinilai jelek dan kami tidak boleh menguaasai dan memilikinya, mengapa kalian adikuasa memilikinya? Sebaliknya, jika teknonuklir ini baik bagi kalian, mengapa kami tidak boleh juga memakainya?”

Itulah PBB, kehadirannya sangat dibutuhkan oleh semua negara di dunia ini tapi disisi lain ketidak netralan PBB dalam mengambil setiap tindakan yang menyangkut tentang permasalahan dunia ini juga menjadi momok yang merugikan bagi sebagian negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wajib Bahasa Baku Tanpa Singkatan. Terima Kasih Saya Ucapkan Untuk Sobat Yang Telah Berkomentar. Untuk Lebih Meningkatkan blog ini. jangan Lupa Like nya ya. Terima Kasih