LATAR BELAKANG PBB :
Pada tahun 1915 AS berhasil menuangkan suatu konsep yang
dirumuskan beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan liga dengan tujuan
untuk menghindari ancaman peperangan. Atas usul presiden AS, Woodrow Wilson,
pada tanggal 10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang
diberi nama Liga Bangsa-Bangsa. Tujuan dibentuknya organisasi internasional ini
adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerja sama
internasional. Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa
secara damai sehingga peperangan dapat dicegah. Beberapa hasil dari Liga
Bangsa-Bangsa antara lain Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kellog
Briand (1028). Perang dunia II pun meletus. Hal ini terjadi karena munculnya
kekuasaan kaum Nazi di bawah pimpinan Hilter (Jerman), dan kaum Facis dipimpin
oleh Mussolini dari Italia, serta imperalis Jepang yang sudah menghianati isi
kesepakatan liga bangsa-bangsa pada saat perang dunia II berkecamuk. Presiden AS ,
Franklin Delano Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris, Winston Churchill telah
mengadakan pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantik Charter).
Pokok-pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar
konferensi UI
Internasional dalam menyelesaikan PD II dan menuju
pembentukan PBB. Piagam PBB akhirnya ditandatangani di San Fransisco tanggal 26
Juni 1945 dan mulai berlaku secara resmi tanggal 24 Oktober 1945. Pada tanggal
itu dikenal sebagai kelahiran PBB.
SEJARAH BERDIRINYA
PBB :
PBB didirikan di San
Francisco pada 24 Oktober 1945. Pada tahun 1919 hingga
1946,
terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga
Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap
sebagai pendahulu PBB. PBB dalam bahasa Inggris adalah
United Nations atau disingkat UN merupakan sebuah organisasi international yang
beranggotakan hampir seluruh negara di dunia.
Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional,
pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Sejak
didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi
anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan
independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik
Cina (Taiwan )
yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192
negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal
Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007. Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) adalah organisasi internasional. Tujuannya adalah memfasilitasi kerjasama
dalam hukum internasional, keamanan internasional, pembangunan ekonomi,
kemajuan sosial, hak asasi manusia, dan pencapaian perdamaian dunia. PBB
didirikan pada tahun 1945 setelah Perang Dunia II untuk menggantikan Liga
Bangsa-Bangsa, untuk
menghentikan perang antara negara, dan untuk menyediakan
platform untuk dialog.
Saat ini ada 192 negara anggota (termasuk hampir setiap
negara berdaulat di dunia).
Organisasi inimemiliki enam organ utama:
1. Majelis Umum (majelis musyawarah utama)
2. Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk
perdamaian dan keamanan),
3. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (untuk membantu dalam
mempromosikan kerjasama
ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan)
4. Sekretariat (untuk studi menyediakan, informasi, dan
fasilitas yang diperlukan oleh PBB)
5.Mahkamah KeadilanInternasional (organ peradilan primer)
6. Dewan Perwalian PBB (yang saat ini aktif) Sistem PBB
lainnya yang menonjol lembaga termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), World
Food Programme (WFP) dan Dana PBB untuk Anak-anak (UNICEF). yang paling
terlihat tokoh masyarakat PBB adalah Sekretaris- Jenderal, saat ini Ban Ki-moon
dari Korea Selatan, yang mencapai pos pada tahun 2007. Organisasi ini didanai dari
sumbangan dinilai dan sukarela dari negara-negara anggotanya, dan memiliki enam
bahasa resmi: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol Liga
Bangsa-Bangsa gagal mencegah Perang Dunia II (1939-1945). Karena pengakuan luas
bahwa manusia tidak mampu membeli Perang Dunia Ketiga, PBB didirikan untuk
menggantikan Liga Bangsa-Bangsa cacat pada tahun 1945 dalam rangka untuk
memelihara perdamaian internasional dan Meningkatkan kerja sama dalam memecahkan
masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.
PROSES MASUKNYA
NEGARA MENJADI ANGGOTA PBB
PENDAHULUAN
Partisipasi Negara di dalam kegiatan-kegiatan organisasi
internasional adalah ikutsertanya Negara itu sebagai anggota dalam perdebatan
dan pembicaraan, tetapi tidak selalu ikut memberikan suaranya dalam pemungutan
suara. Suatu Negara anggota PBB misalnya, dapat pula tidak diperkenankan untuk bersuara
didalam persidangan majelis umum PBB karena telah menunggak pembayaran
kontribusinya bagi badan tersebut selama dua tahun atau lebih.
1 Sebaliknya partisipasi Negara bukan anggota PBB juga
dimungkinkan jika Negara itu menjadi salah satu pihak yang berselisih dan
perselisihan itu dibicarakan oleh dewan keamana. Namun partisipasi itu hanya terbatas
pada kesempatan mengemukakan dan menjelaskan persoalannya, tanpa ikut
sertadalam pemungutan suara.
PEMBAHASAN
Masalah keanggotaan dalam suatu organisasi internasional
merupakan hal yang sangat penting dan bahkan dianggap sebagai masalah
konstitusional yang pokok. Hal ini tercermin dalam konferensi mengenai
Organisasi Internasional (UNCIO) di San Francisco pada tahun 1945 ketika
diadakan perundingan mengenai siapa yang menjadi anggota utama (original
membership) dan perumusan pasal - pasal Piagam mengenai keanggotaan PBB. Dalam
rangka itu pula kemudian ditetapkan ketentuan - ketentuan dan persyaratan
masuknya negara-negara baru, pembekuan dan pengusiran (explusion)
keanggotaan suatu Negara yang semuanya itu tidak saja
memerlukan rekomendasi Dewan Keamanan, tetapi juga harus diputuskan oleh
Majelis Umum dengan dua pertiga suara. Karena itu hakikatnya yang paling
penting adalah adanya rekomendasi positif dari segenap anggota tetap Dewan
Keamanan. Itulah sebabnya dikatakan bahwa masuknya negara-negara baru itu bukan
semata-mata telah memenuhi ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal Piagam
(pasal 4 jo. Pasal 18), tetapi sangat bersifat politis,khususnya yang
menyangkut rekomendasi Dewan Keamanan.
Persyaratan Keanggotaan
PPB membedakan antara anggota asli (original member) dan
anggota yang akan dating (admitted
member). Pasal 3 piagam PBB menentukan nagara mana yang
dapat ditetapkan sebagai Negara anggota asli (original member). Pasal 3
tersebut berbunyi : Para Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menjadi
negara yang, setelah berpartisipasi di Amerika Konferensi PBB tentang
Organisasi Internasional di San
Francisco , atau setelah sebelumnya menandatangani
Asas PBB
:
Adapun asas-asas PBB
adalah sebagai berikut :
1 PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua
anggota.
Ø Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.
2 Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka
dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.
Ø Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi
kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam
3 Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan
internasional mereka secara damai.
Ø Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan
internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak membehayakan
perdamaian,keamanan dan keadilan.
4 Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota
harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain.
Ø Dalam perhubungan internasional semua anggota harus
mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu
daerah atau kemerdekaan politik suatu negara yang bertentangan dengan
tujuan-tujuan PBB.
5 Semua anggota harus
membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan
piagam PBB.
Ø Semua anggota akan memberi bantuan apa saja yang
diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam
Piagam, serta tidak akan memberi bntuan kpada ngara mnapun, jika PBB sedang
menjalankan tindakan terhadap Negara itu.
6 PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota
bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
Ø PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga
akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk
mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
7 PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri
masing-masing negara anggota.
Ø PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang
pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan
anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut piagam ini,
tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu tindakan untuk menjalankan
peraturan
Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut :
1.Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
2.Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
3.Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
4.Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai
ketentuan Piagam PBB.
5.PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara
anggota.
Tujuan PBB :
Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
1.Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2.Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa
berdasarkan asas-asas persamaan
derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri
urusan dalam negeri Negara lain.
3.Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan
masalah-masalah
ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4.Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah
timbulnya peperangan.
5.Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan
atau kemerdekaan
fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin,
bahasa, dan agama.
6.Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai
kerja sama yang harmonis
untuk mencapai tujuan PBB
Untuk mencapai tujuannya tersebut, asas – asas yang
digunakan sebagaiman
yang terumus di dalam Pasal 2 Piagam PBB, yaitu sebagai
berikut.
1.PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua
anggota
2.Semua anggota dengan etiket baik harus melaksanakan
kewajiban yang telah
disetujui sesuai dengan ketentuan Piagam PBB ini.
3.Semua anggota PBB dalam menyelesaikan sengketa
internasional dilakukan dengan cara damai.
Peranan PBB :
Perang Dunia I dan Perang Dunia II telah banyak memakan
korban,. Kita tentu tidak
berharap adanya Perang Dunia III terjadi. Apabila terjadi
dapat kita pastikan akan lebih
dahsyat daripada perang – perang sebelumnya. Alam dan
seisinya, termasuk manusia,
hewan, dan tumbuhan akan rusak dan musnah akibat kekejaman
perang. Atas dasar itulah
muncul pemikiran untuk membuat badan / lembaga internasional
yang dapat melindungi
kehidupan umat manusia. Selanjutnya, dengan diprakarsai oleh
tokoh – tokoh Negara yang peduli kemanusiaan melalui serangkaian pertemuan,
akhirnya pada tanggal 24 Oktober 1945 terbentuklah sebuah organisasi
internasional yang dikenal dengan nama Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Peranan PBB : dalam
Hubungan Internasional Dapat dibilang, PBB mempunyai peran yang penting dalam Hubungan
internasional.Persatuan Bangsa Bangsa
Keanggotaan PBB : terdiri dari 2 macam,
yaitu:
Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara
yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober
1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara. Anggota tambahan, yakni
negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui
Majelis Umum PBB.
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1. Negara merdeka.
2. Negara yang cinta damai.
3 Sanggup mematuhi
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB.
4. Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis
Umum PBB.
Struktur PBB :
a. Majelis Umum : Merupakan
struktur organisasi PBB yang tertinggi karena anggotanya merupakan seluruh
anggota PBB.
b. Dewan Keamanan : Dewan
keamanan PBB dibentuk berdasarkan konferensi semenanjung krim yang menghasilkan
Piagam Yaita. Anggota tetap terdiri dari 5 negara pendiri yang disebut The Big
Five, yaitu Amerika Serikat, Rusia , Cina, Perancis dan inggris.
c. Dewan Ekonomi dan
Sosial : Dewan ini dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa timbulnya perang,
antara lain disebabkan oleh keadaan ekonomi yang kurang baik dan adanya
pergeseran-pergeseran social.
d. Dewan Perwalian
e. Mahkamah
Internasional
f. Sekretariatan.
Keanggotaan :
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai
daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok) Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3
tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama
banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan
dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff
pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan
fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa
tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan
Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff
dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas
tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
Fungsi-fungsi sekretaris jendral
Sebagai kepala administratif dari PBB Membawa dihadapan
perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan
perdamaian dan keamanan internasional Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap
laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB
Sekretaris Jendral PBB
Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
U Thant ,
Burma
(1961-1971)
Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
Javier Pérez de Cuéllar , Peru (1982-1991) Boutros Boutros-Ghali, Mesir
(1992-1996)
Kofi Annan , Ghana
(1997-2006) perkiraan tanggal pension
BanKi-moon , Korea Selatan (2006-?)
Ban
Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang
terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum
kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah
nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan
khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat
mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis
umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan
perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar
pemerintah.
Sumber-Sumber
Hukum :
Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu
keputusan ialah :
a. konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan
perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
b. kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek
umum yang diterima sebagai hukum
c. azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang
mempunyai peradaban
d. keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari
publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan
untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (sesuai
dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju)
PROSES MASUKNYA
NEGARA MENJADI ANGGOTA PBB
PENDAHULUAN
Partisipasi Negara di dalam kegiatan-kegiatan organisasi
internasional adalah ikutsertanya Negara itu sebagai anggota dalam perdebatan
dan pembicaraan, tetapi tidak selalu ikut memberikan suaranya dalam pemungutan
suara. Suatu Negara anggota PBB misalnya, dapat pula tidak diperkenankan untuk bersuara
didalam persidangan majelis umum PBB karena telah menunggak pembayaran
kontribusinya bagi badan tersebut selama dua tahun atau lebih.
1 Sebaliknya partisipasi Negara bukan anggota PBB juga
dimungkinkan jika Negara itu menjadi salah satu pihak yang berselisih dan
perselisihan itu dibicarakan oleh dewan keamana. Namun partisipasi itu hanya terbatas
pada kesempatan mengemukakan dan menjelaskan persoalannya, tanpa ikut
sertadalam pemungutan suara.
PEMBAHASAN
Masalah keanggotaan dalam suatu organisasi internasional
merupakan hal yang sangat penting dan bahkan dianggap sebagai masalah
konstitusional yang pokok. Hal ini tercermin dalam konferensi mengenai
Organisasi Internasional (UNCIO) di San Francisco pada tahun 1945 ketika
diadakan perundingan mengenai siapa yang menjadi anggota utama (original
membership) dan perumusan pasal - pasal Piagam mengenai keanggotaan PBB. Dalam
rangka itu pula kemudian ditetapkan ketentuan - ketentuan dan persyaratan
masuknya negara-negara baru, pembekuan dan pengusiran (explusion)
keanggotaan suatu Negara yang semuanya itu tidak saja
memerlukan rekomendasi Dewan Keamanan, tetapi juga harus diputuskan oleh
Majelis Umum dengan dua pertiga suara. Karena itu hakikatnya yang paling
penting adalah adanya rekomendasi positif dari segenap anggota tetap Dewan
Keamanan. Itulah sebabnya dikatakan bahwa masuknya negara-negara baru itu bukan
semata-mata telah memenuhi ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal Piagam
(pasal 4 jo. Pasal 18), tetapi sangat bersifat politis,khususnya yang
menyangkut rekomendasi Dewan Keamanan.
Persyaratan Keanggotaan
PPB membedakan antara anggota asli (original member) dan
anggota yang akan dating (admitted
member). Pasal 3 piagam PBB menentukan nagara mana yang
dapat ditetapkan sebagai Negara anggota asli (original member). Pasal 3
tersebut berbunyi : Para Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menjadi
negara yang, setelah berpartisipasi di Amerika Konferensi PBB tentang
Organisasi Internasional di San
Francisco , atau setelah sebelumnya menandatangani
Keanggotaan:
Mahkamah terdiri dari lima
belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh
majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara
terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar
kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang
terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi
warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan
tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain
selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu
kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya.
Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
KESIMPULAN
Dengan demikian kita telah mengetahui berbagai aspek
mengenai Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Murupakan organisasi internasional
yang terbesar dari segi jumlah anggotanya. Dan memiliki fungsi yang sangat
strategis dan kehidupan berbangsa.Yang dalam proses pendirinyannya memiliki
jalan panjang. Dan keberadaan PBB di tengah gelojak dunia sangat membantu untuk
menyelesaiakan berbagi masalah di dunia ini seperti politik, sosial, budaya,
dan sebagainya.
Juga fungsi serta
tugas dari organisasi PBB dapat dengan
nyata kita rasakan di seluruh dunia seperti ketika bencana gempa dan tsunami
yang melanda aceh dan nias. Dan juga proses perdamaian di berbagai belahan
dunia lainnya.
Tapi disisi lain kita terdapat fakta yang mencegangkan yaitu
pengaruh zionisme di PBB. Mulai dari lambang, keanggotaan,dan pengambilan
keputusan oleh PBB yang sangat menguntungkan negara maju dan membebani negara negara berkembang
seperti pinjaman IMF dan sebagainya.
Kuatnya pengaruh zionis di PBB dapat kita liat pada saat
agresi militer Israel
ke Jalur Gaza, Palestina yang mempora-porandakan daerah itu. Dengan apa yang
telah di lakukan oleh negara yahudi tersebut
PBB tidak memberi sanksi yang tegas terhadap Israel yang jelas-jelas merusak
perdamaian dunia.
Dan disisi lain ketika negara Iran
yang melakukan Pengayaan energi nuklir di negaranya, di tentang oleh dunia
barat dan atas desakan tersebut PBB
memberikan sanksi terhadap Iran .
Padahal program energi nuklir tersebut belum terbukti sebagai persenjataan
pembunuh masal. Melainkan untuk energi pembangkit listrik dan sebagainya.
Sebaliknya Amerika serikat yang memiliki persenjataan rahasia tersebut tidak
mendapat sanksi apa-apa dari PBB.
Penyusun juga pernah membaca di salah satu buku tentang
biografi Ahmadinejed, di buku tersebut Ahmadinejad pernah menyatakan bahwa yang
ditakutkan bukanlah kemampuan Iran memproduksi bom nuklir, mengingat di dunia
ini bom semacam itu tidak ada gunanya, “Melainkan, yang mereka khawatirkan
ialah kemandirian dan pengetahuan serta kemajuan pemuda Iran di bidang nuklir.”
Dibuku tersebut juga terdapat pernyataan ahmadinejad yang
menyatakan begini, “Jika nuklir ini dinilai jelek dan kami tidak boleh
menguaasai dan memilikinya, mengapa kalian adikuasa memilikinya? Sebaliknya,
jika teknonuklir ini baik bagi kalian, mengapa kami tidak boleh juga
memakainya?”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Wajib Bahasa Baku Tanpa Singkatan. Terima Kasih Saya Ucapkan Untuk Sobat Yang Telah Berkomentar. Untuk Lebih Meningkatkan blog ini. jangan Lupa Like nya ya. Terima Kasih